Prosedur Customs Clearance Saat Proses Impor Barang

peraturan dan persyaratan impor

Dalam aktivitas pengiriman barang logistik, terdapat berbagai jenis administrasi yang berperan penting. Memahami administrasi ini adalah kunci agar proses pengiriman barang berjalan dengan lancar. Salah satu administrasi yang ada adalah customs clearanceCustoms clearance sendiri dapat diketahui sebagai sebuah proses administrasi pengeluaran atau pengiriman barang dari wilayah muat ataupun bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan atau sebuah administrasi pemerintah. Secara ringkas di dalam aktivitas logistik, maka customs clearance dapat diketahui sebagai sebuah pemenuhan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dan impor.

Sebuah customs clearance sendiri secara sah tertuang di dalam UU (Undang-Undang) yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 tahun 1995 adalah sebuah UU yang mengatur kepabeanan dan juga di dalam peraturan customs clearance ini. Di dalam customs clearance itu sendiri, terdapat beberapa tahapan prosedur yang perlu dilakukan dan juga dilewati ketika ingin mendapatkan barang yang telah dikirimkan oleh sebuah aktivitas logistik. Setidaknya ada tiga tahap yang ada pada sebuah aktivitas customs clearance yaitu Pre-Clearance, Clearance, dan juga Post Clearance.

Sebelum memulai proses impor, penting untuk mengetahui dan memahami peraturan dan persyaratan impor terlebih dahulu. Setelah itu Anda juga harus memilih supplier yang tepat untuk memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai dengan spesifikasi yang Anda inginkan. Anda harus melakukan beberapa perbandingan sebelum memutuskan supplier. Setelah memilih supplier yang tepat, Anda harus memilih metode pengiriman yang tepat untuk barang yang Anda impor. Setiap metode pengiriman (melalui udara, laut, dan darat) memiliki keuntungan dan kerugiannya masing-masing.

Prosedur impor semua barang yang masuk ke Indonesia harus disetujui oleh customs clearance terlebih dahulu, kemudian akan dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika produk tersebut memang bebas pajak. Berikut adalah beberapa langkah terkait prosedur impor menurut PT PBS:

Baca Juga :  Memulai Bisnis Thrifting Baju: Kiat Sukses Menjelajahi Dunia Fashion Bekas

 

1. Perizinan

Barang impor dapat dikatakan sah secara hukum setelah kedatangan kapal melalui batas pelabuhan. Agen wajib mengajukan Deklarasi Umum mencakup semua kargo dan perlengkapan di kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai paling lambat per tanggal kedatangan, kecuali jika barang datang pada hari Minggu dan Hari Libur, pengajuan harus dilengkapi dengan informasi berikut:

  • Nama dan bendera kapal serta nama tuan kapal
  • Negara asal
  • Jumlah, tanda, penomoran, dan deskripsi lain dari kemasan barang (termasuk berat dan volume isi kubik)
  • Jenis dan jumlah barang yang dikemas

2. Pemberitahuan

Maksud dari pemberitahuan adalah untuk mendapatkan clearance barang agar bisa langsung digunakan atau impor sementara, dan harus melakukan hal berikut:

  • Untuk mengajukan deklarasi pengimpor (PIB) bersama dengan dokumen pendukung yang relevan seperti: faktur komersial, packing list, dan lainnya
  • Untuk membayar bea masuk pajak
  • Untuk memastikan keakuratan (khusus dalam PIB) seperti klasifikasi atau kode kepabeanan, nilai customs, dan lainnya

3. Impor Deklarasi

Deklarasi harus dibuat pada formulir deklarasi impor yang disebut “Impor Deklarasi” (PIB) yang harus diajukan ke Kantor Pelayanan Bea Cukai selama jam kantor.

4. Dokumentasi

PIB memerlukan beberapa informasi berikut:

  • Nama, pekerjaan, dan alamat pemberitahu
  • Nama pembawa kapal dan tuan kapal
  • Negara asal
  • Tempat barang disimpan, contoh: gudang, ruang terbuka, atau yang lainnya
  • Deskripsi barang untuk klasifikasi

PIB harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti faktur, bill of loading, asuransi, daftar pengepakan, dan lisensi impor untuk barang tertentu.

5. Pemeriksaan Barang Impor

Pada pemeriksaan biasanya dilakukan di tempat yang sudah ditentukan sebelumnya dan dilakukan selama jam kerja. Pemeriksaan biasanya dilakukan tidak menyeluruh, tapi jika ada pelanggaran yang terdeteksi  maka pemeriksaan secara menyeluruh akan dilakukan.

Baca Juga :  Tips Memasak Rendang: Nikmati Kelezatan Dapur Minang

6. Penilaian Barang yang Kena Bea Cukai

Bea akan diklasifikasikan sebagai ad valorem yang berupa persentase yang diterapkan pada nilai yang kena bea cukai dari barang impor.

7. Pembayaran Bea Masuk

Pembayaran bea dan pajak harus dilakukan melalui bank devisa dan barang yang tidak memenuhi kriteria sebagai barang komersial, pembayaran bea dan pajaknya dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Bea Cukai di Bandara.

Secara prinsip, mengurus dokumen untuk ekspor dan impor dapat menjadi tugas yang rumit. Namun, dengan merujuk pada panduan dari Biro Administrasi Mutu Akademik dan Informasi Universitas Medan Area, terdapat empat langkah yang dapat diikuti untuk mengurus proses customs clearance, yaitu:

1. Registrasi Bea Cukai dan Proses Lisensi Produk

Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk mengurus customs clearance adalah melakukan registrasi untuk mengurus wajib kepabeanan. Tanpa langkah ini, Anda tidak akan memperoleh izin hukum yang diperlukan untuk melakukan impor barang. Oleh karena itu, jangan lewatkan proses ini. Jika telah terdaftar secara sah, Anda akan mendapatkan NPPJK atau nomor identifikasi bea cukai dari kantor PPJK yang ditunjuk. Selanjutnya, jangan lupa untuk mengurus semua izin yang diperlukan untuk barang yang akan Anda impor.

2. Kirim Data ke Bea Cukai

Setelah Anda terdaftar dan dokumen lisensi produk Anda sudah lengkap, langkah berikutnya adalah mengirimkan data ini ke pihak bea cukai. Selanjutnya, Anda perlu menunggu proses verifikasi data selesai. Proses verifikasi ini mungkin melibatkan pemeriksaan barang, pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium, atau tindakan lain yang diperlukan. Secara umum, proses pemeriksaan dokumen dan lainnya dapat memakan waktu hingga 30 hari. Jika terdapat data yang kurang atau kesalahan, pihak bea cukai akan memberikan catatan dan meminta Anda untuk melengkapinya. Segera lengkapi dokumen setelah Anda menerima penerimaan agar proses customs clearance dapat berjalan lebih lancar.

Baca Juga :  Inilah Panduan Memulai Bisnis Street Food untuk Anda

3. Tunggu Audit dan Pemeriksaan Ulang Bea Cukai

Ketika proses verifikasi customs clearance sudah selesai, bea cukai akan mengirimkan rincian biaya kliring pabean kepada Anda. Setelahnya, Anda akan menerima tagihan yang harus segera Anda bayar. Setelah pembayaran selesai, barang siap untuk dikirimkan.

 

Memang proses customs clearance terlihat cukup rumit, tapi ini adalah langkah penting untuk memastikan perdagangan internasional berjalan lancar dan legal. Dengan bantuan broker bea cukai yang berpengalaman, importir dapat memastikan bahwa barang mereka melewati perbatasan tanpa masalah dan sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah. UNIAIR CARGO memiliki sertifikasi AEO yang merupakan sertifikat eksklusif dan hanya diberikan kepada beberapa perusahaan freight forwarder untuk mempermudah proses kepabeanan. Kami juga sudah berdiri selama 33 tahun dan memiliki nama yang bersih di bea cukai.

Sebagai broker bea cukai terkemuka di Indonesia, UNIAIR CARGO Customs Clearance hadir untuk membantu Anda. Kami menawarkan solusi customs clearance yang paling efisien untuk semua jenis barang. UNIAIR CARGO juga menawarkan layanan konsultasi dan pendampingan untuk membantu Anda memahami persyaratan dan regulasi bea cukai di Indonesia. Anda dapat mempercepat proses customs clearance, menghindari penundaan pengiriman barang, dan mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian dokumen dengan bantuan UNIAIR CARGO. Jika Anda ingin memastikan bahwa barang Anda melewati proses bea cukai dengan aman dan lancar. Segera hubungi WhatsApp berikut untuk layanan customs clearance Uniair Cargo.

You might like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *